PERUBAHAN ATAS PERMEN KOMINFO No 34 TAHUN 2009
PEMBAHASAN PERUBAHAN
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR: 34/PER/M.KOMINFO/8/2009
TENTANG
PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK
Pada hari ini,
Rabu, tanggal Dua Puluh Sembilan Bulan Agustus Tahun Dua Ribu Dua
Belas, telah dibahas perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor:
34/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar
Penduduk dengan hasil sebagaimana terlampir (daftar terlampir).
Bandung, 29 Agustus 2012
KETUA RAPI. DIREKTUR OPERASI DAN SUMBER DAYA,
dto dto
DHARMA UDAYA NASUTION RACHMAT WIDAYANA
Kanal frekuensi radio pada pita VHF 140.000 MHz - 143.900 MHz
6. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Kanal frekuensi radio yang diizinkan pada pita VHF {Very High
Frequency) untuk pelaksanaan penyelenggaraan KRAP adalah frekuensi radio
142.000 MHz sampai dengan 143.900 MHz dengan spasi alur 20 KHz.
(2) Kanal frekuensi radio yang diizinkan pada pita VHF untuk
penyelenggaraan KRAP menggunakan pemancar ulang (Repeater) pada
frekuensi radio :
a. TX ; 140.000 MHz, 142,000 MHz dan 142,025 MHz;
b. RX : 143.900 MHz, 143,550 MHz dan 143,575 MHz. terBalik ???
(3) Penggunaan pemancar ulang (repeater) digunakan untuk keperluan Organisasi.
(4) Ketentuan penggunaan pita VHF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan frekuensi
radio dengan gelombang pembawa modulasi frekuensi radio untuk komunikasi
teleponi radio;
b. pita frekuensi dengan kanal sebagaimana dimaksud pada huruf a
merupakan pita frekuensi yang digunakan bersama dan tidak khusus
dipemntukkan bagi satu orang pemegang izin dan tidak pula dilindungi
dari gangguan elektromagnetik yang merugikan;
c. setiap kanal frekuensi dapat pula digunakan untuk penyampaian berita gawat darurat;
d. toleransi frekuensi maksimum :
1. Stasiun Tetap pancar ulang (repeater) dengan daya pancar maksimum 50 Watt, sebesar 20 bagian dari 10s'
2. Stasiun Tetap dan Stasiun Bergerak dengan daya pancar maksimum 25 Watt, sebesar 15 bagian dari 106.
e. daya pancar maksimum :
1. Perangkat pancar ulang (repeater): 50 Watt;
2. Perangkat Induk : 25 Watt;
3. Perangkat Genggam : 5 Watt.
f. pancaran tersebar maksimum :
1. untuk perangkat pancar ulang (repeater) : 60 decibel (1 milliWatt);
2. untuk perangkat induk dan perangkat genggam : 40 decibel (25 microwatt);
g. lebar pita maksimum 16 kHz;
h. kelas emisi yang diizinkan pada pita VHF adalah F3E untuk komunikasi telepon radio.
Stasiun KRAP
4. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Alat dan Perangkat KRAP hanya digunakan untuk komunikasi radio di dalam negeri dan komunikasi radio lintas batas.
(2) Stasiun KRAP dapat digunakan untuk penyelenggaraan:
a. Hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota;
b. Pembinaan, penyuluhan dan penyelenggaraan Organisasi;
c. Bantuan komunikasi dalam rangka penyelenggaraan kepramukaan, oiah
raga, sosial kemasyarakatan, dan penyelenggaraan kemanusiaan lainnya;
d. penyampaian berita marabahaya, bencana alam, pencarian, dan pertolongan (SAR).
(3) Bahasa yang digunakan dalam berkomunikasi adalah Bahasa Indonesia sesuai dengan etika dan tata cara berkomunikasi yang baik.
Antena KRAP
7. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Antena yang dipergunakan wajib memenuhi persyaratan yaitu :
a. polarisasi vertikal dan horisontal pada pita HF dengan panjang gelombang maksimum 5/8 lambda;
b. polarisasi vertikal dan horisontal pada pita VHF dengan panjang gelombang maksimal 7/8 lambda;
c. antena yang dipasang pada bangunan antena untuk stasiun tetap
KRAP,ketinggian antenanya harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Antena KRAP yang didirikan di atas bangunan gedung bertingkat, tidak boleh melebihi 11 (sebelas) meter;
2. Antena KRAP yang didirikan di sekitar stasiun radio pantai atau
bandar udara, wajib memperhatikan ketentuan khusus yang ditetapkan oleh
instansi yang berwenang dalam keselamatan pelayaran atau penerbangan;
3. Antena KRAP yang didirikan di dalam dan di sekitar wilayah stasiun
pantai atau bandar udara hanya boleh dilakukan dengan seijin Syahbandar
atau pejabat yang berwenang di bandar udara tersebut.
d. bangunan antena harus kuat, tidak membahayakan keselamatan umum dan
harus tunduk kepada peraturan tata kota atau ketentuan pemerintah daerah
setempat;
e. ketinggian antena stasiun bergerak KRAP, harus memperhatikan keamananterhadap bahaya adanya jaringan arus listrik.
Kanal frekuensi radio pada pita HF
5. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Kanal frekuensi radio yang diizinkan pada pita HF (High Frequency)
untuk pelaksanaan penyelenggaraan KRAP adalah frekuensi radio 26,960
sampai dengan 27,410 MHz yang dibagi menjadi 40 kanal, yaitu : >Kanal
HF … Tetap
(2) Ketentuan penggunaan pita HF sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah sebagai berikut :
a. pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
pita frekuensi radio yang digunakan bersama dan tidak khusus
diperuntukkan bagi 1 (satu) orang pemegang IKRAP dan tidak pula
dilindungi dari gangguan elektromagnetik yang merugikan;
b. setiap kanal frekuensi radio KRAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk penyampaian berita gawat darurat;
c. khusus frekuensi radio 27,065 MHz (kanal 9) hanya digunakan untuk penyampaian berita gawat darurat;
d. frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan frekuensi
radio dengan pita sisi tunggal atas (USB = Upper Side Band) dengan
gelombang pembawa di tekan (SSB SC = Single Side Band Suppressed
Carrier);
e. kelas emisi yang diizinkan pada pita HF adalah J3E untuk komunikasi telepon radio;
f. toleransi frekuensi radio maksimum untuk Stasiun Tetap Pita Sisi
Tunggal (SSB) adalah sebesar 50 Hz, sedangkan Stasiun Bergerak adalah
sebesar 40 Hz;
g. daya pancar maksimum sebesar :
1. 12 Watt Peak Envelope Power (PEP);
2. PEP dalam hal ini ialah daya rata-rata yang dicatukan pada saluran
transmisi antena o!eh suatu pemancar selama satu periode dari frekuensi
radio, pada puncak selubung modulasi yang terjadi pada kondisi operasi
yang normal.
h. Daya pancar sebagaimana dimaksud pada huruf g tidak boleh dilampaui
dalam semua keadaan operasi dan semua keadaan modulasi karena daya
pancar yang berlebihan akan mengakibatkan gangguan pada sistem hubungan
lainnya;
i. pancaran tersebar {Spurious emission) dan gelombang harmonis maksimum sebesar 50 decibel di bawah daya pancar;
j. lebar pita untuk setiap kanal adalah 2,8 KHz (2K80J3E).
Izin KRAP dan Permohonan Izin KRAP
2. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Jenis IKRAP meliputi:
a. IKRAP Baru;
b. IKRAP Perbaruan
c. IKRAP Perpanjangan;
(2) Format IKRAP sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
3. Ketentuan Pasal 12 ditambah ayat (2) dan ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Permohonan IKRAP Baru diajukan kepada Direktur Jenderal melalui
Organisasi dengan menggunakan form sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
III Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan :
a. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. Surat Pernyataan bersedia menjadr anggota Organisasi;
c. pas foto terbaru ukuran 2x3 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
d. fotocopy bukti pembayaran IKRAP.
(2) IKRAP yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal diserahkan kepada yang berhak melalui Organisasi.
(3) Seorang pemegang IKRAP yang telah berusia 60 tahun atau lebih dapat
diberikan IKRAP yang berlaku seumur hidup dengan persyaratan :
a. Warga Negara Indonesia
b. Memiliki IKRAP yang masih berlaku.
c. Telah menjadi anggota RAPI sekurang – kurangnya 5 (lima) tahun