Halaman

Senin, 24 September 2012

Kode Tranfers Bank ATM Bersama

Di bawah ini adalah kode Transfer bank dalam jaringan ATM bersama. Jadi jika ingin melakukan transfer antar bank dalam jaringan ATM bersama gunakan kode bank di bawah ini. Untuk transfer antar bank dalam jaringan ATM bersama sementara ini dikenakan biaya Rp. 5,000 per transaksi.

NO NAMA BANK CODE BANK
1 BANK BRI 002
2 BANK EKSPOR INDONESIA 003
3 BANK MANDIRI 008
4 BANK BNI 009
5 BANK DANAMON 011
6 PERMATA BANK 013
7 BANK BCA 014
8 BANK BII 016
9 BANK PANIN 019
10 BANK ARTA NIAGA KENCANA 020
11 BANK NIAGA 022
12 BANK BUANA IND 023
13 BANK LIPPO 026
14 BANK NISP 028
15 AMERICAN EXPRESS BANK LTD 030
16 CITIBANK N.A. 031
17 JP. MORGAN CHASE BANK, N.A. 032
18 BANK OF AMERICA, N.A 033
19 ING INDONESIA BANK 034
20 BANK MULTICOR TBK. 036
21 BANK ARTHA GRAHA 037
22 BANK CREDIT AGRICOLE INDOSUEZ 039
23 THE BANGKOK BANK COMP. LTD 040
24 THE HONGKONG & SHANGHAI B.C. 041
25 THE BANK OF TOKYO MITSUBISHI UFJ LTD 042
26 BANK SUMITOMO MITSUI INDONESIA 045
27 BANK DBS INDONESIA 046
28 BANK RESONA PERDANIA 047
29 BANK MIZUHO INDONESIA 048
30 STANDARD CHARTERED BANK 050
31 BANK ABN AMRO 052
32 BANK KEPPEL TATLEE BUANA 053
33 BANK CAPITAL INDONESIA, TBK. 054
34 BANK BNP PARIBAS INDONESIA 057
35 BANK UOB INDONESIA 058
36 KOREA EXCHANGE BANK DANAMON 059
37 RABOBANK INTERNASIONAL INDONESIA 060
38 ANZ PANIN BANK 061
39 DEUTSCHE BANK AG. 067
40 BANK WOORI INDONESIA 068
41 BANK OF CHINA LIMITED 069
42 BANK BUMI ARTA 076
43 BANK EKONOMI 087
44 BANK ANTARDAERAH 088
45 BANK HAGA 089
46 BANK IFI 093
47 BANK CENTURY, TBK. 095
48 BANK MAYAPADA 097
49 BANK JABAR 110
50 BANK DKI 111
51 BPD DIY 112
52 BANK JATENG 113
53 BANK JATIM 114
54 BPD JAMBI 115
55 BPD ACEH 116
56 BANK SUMUT 117
57 BANK NAGARI 118
58 BANK RIAU 119
59 BANK SUMSEL 120
60 BANK LAMPUNG 121
61 BPD KALSEL 122
62 BPD KALIMANTAN BARAT 123
63 BPD KALTIM 124
64 BPD KALTENG 125
65 BPD SULSEL 126
66 BANK SULUT 127
67 BPD NTB 128
68 BPD BALI 129
69 BANK NTT 130
70 BANK MALUKU 131
71 BPD PAPUA 132
72 BANK BENGKULU 133
73 BPD SULAWESI TENGAH 134
74 BANK SULTRA 135
75 BANK NUSANTARA PARAHYANGAN 145
76 BANK SWADESI 146
77 BANK MUAMALAT 147
78 BANK MESTIKA 151
79 BANK METRO EXPRESS 152
80 BANK SHINTA INDONESIA 153
81 BANK MASPION 157
82 BANK HAGAKITA 159
83 BANK GANESHA 161
84 BANK WINDU KENTJANA 162
85 HALIM INDONESIA BANK 164
86 BANK HARMONI INTERNATIONAL 166
87 BANK KESAWAN 167
88 BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) 200
89 BANK HIMPUNAN SAUDARA 1906, TBK . 212
90 BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL 213
91 BANK SWAGUNA 405
92 BANK JASA ARTA 422
93 BANK MEGA 426
94 BANK JASA JAKARTA 427
95 BANK BUKOPIN 441
96 BANK SYARIAH MANDIRI 451
97 BANK BISNIS INTERNASIONAL 459
98 BANK SRI PARTHA 466
99 BANK JASA JAKARTA 472
100 BANK BINTANG MANUNGGAL 484
101 BANK BUMIPUTERA 485
102 BANK YUDHA BHAKTI 490
103 BANK MITRANIAGA 491
104 BANK AGRO NIAGA 494
105 BANK INDOMONEX 498
106 BANK ROYAL INDONESIA 501
107 BANK ALFINDO 503
108 BANK SYARIAH MEGA 506
109 BANK INA PERDANA 513
110 BANK HARFA 517
111 PRIMA MASTER BANK 520
112 BANK PERSYARIKATAN INDONESIA 521
113 BANK AKITA 525
114 LIMAN INTERNATIONAL BANK 526
115 ANGLOMAS INTERNASIONAL BANK 531
116 BANK DIPO INTERNATIONAL 523
117 BANK KESEJAHTERAAN EKONOMI 535
118 BANK UIB 536
119 BANK ARTOS IND 542
120 BANK PURBA DANARTA 547
121 BANK MULTI ARTA SENTOSA 548
122 BANK MAYORA 553
123 BANK INDEX SELINDO 555
124 BANK VICTORIA INTERNATIONAL 566
125 BANK EKSEKUTIF 558
126 CENTRATAMA NASIONAL BANK 559
127 BANK FAMA INTERNASIONAL 562
128 BANK SINAR HARAPAN BALI 564
129 BANK HARDA 567
130 BANK FINCONESIA 945
131 BANK MERINCORP 946
132 BANK MAYBANK INDOCORP 947
133 BANK OCBC – INDONESIA 948
134 BANK CHINA TRUST INDONESIA 949
135 BANK COMMONWEALTH 950

Perubahan Freq RAPI

PERUBAHAN ATAS PERMEN KOMINFO No 34 TAHUN 2009 

 PEMBAHASAN PERUBAHAN

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR: 34/PER/M.KOMINFO/8/2009

TENTANG
PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK
Pada hari ini, Rabu, tanggal Dua Puluh Sembilan Bulan Agustus Tahun Dua Ribu Dua Belas, telah dibahas perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor: 34/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk dengan hasil sebagaimana terlampir (daftar terlampir).


Bandung, 29 Agustus 2012 

KETUA RAPI. DIREKTUR OPERASI DAN SUMBER DAYA,

dto dto


DHARMA UDAYA NASUTION RACHMAT WIDAYANA
Kanal frekuensi radio pada pita VHF 140.000 MHz - 143.900 MHz

6. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Kanal frekuensi radio yang diizinkan pada pita VHF {Very High Frequency) untuk pelaksanaan penyelenggaraan KRAP adalah frekuensi radio 142.000 MHz sampai dengan 143.900 MHz dengan spasi alur 20 KHz.

(2) Kanal frekuensi radio yang diizinkan pada pita VHF untuk penyelenggaraan KRAP menggunakan pemancar ulang (Repeater) pada frekuensi radio :
a. TX ; 140.000 MHz, 142,000 MHz dan 142,025 MHz;
b. RX : 143.900 MHz, 143,550 MHz dan 143,575 MHz. terBalik ???

(3) Penggunaan pemancar ulang (repeater) digunakan untuk keperluan Organisasi.

(4) Ketentuan penggunaan pita VHF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :

a. frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan frekuensi radio dengan gelombang pembawa modulasi frekuensi radio untuk komunikasi teleponi radio;
b. pita frekuensi dengan kanal sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan pita frekuensi yang digunakan bersama dan tidak khusus dipemntukkan bagi satu orang pemegang izin dan tidak pula dilindungi dari gangguan elektromagnetik yang merugikan;
c. setiap kanal frekuensi dapat pula digunakan untuk penyampaian berita gawat darurat;
d. toleransi frekuensi maksimum :
1. Stasiun Tetap pancar ulang (repeater) dengan daya pancar maksimum 50 Watt, sebesar 20 bagian dari 10s'
2. Stasiun Tetap dan Stasiun Bergerak dengan daya pancar maksimum 25 Watt, sebesar 15 bagian dari 106.
e. daya pancar maksimum :
1. Perangkat pancar ulang (repeater): 50 Watt;
2. Perangkat Induk : 25 Watt;
3. Perangkat Genggam : 5 Watt.
f. pancaran tersebar maksimum :
1. untuk perangkat pancar ulang (repeater) : 60 decibel (1 milliWatt);
2. untuk perangkat induk dan perangkat genggam : 40 decibel (25 microwatt);
g. lebar pita maksimum 16 kHz;
h. kelas emisi yang diizinkan pada pita VHF adalah F3E untuk komunikasi telepon radio.
 Stasiun KRAP

4. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Alat dan Perangkat KRAP hanya digunakan untuk komunikasi radio di dalam negeri dan komunikasi radio lintas batas.

(2) Stasiun KRAP dapat digunakan untuk penyelenggaraan:
a. Hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota;
b. Pembinaan, penyuluhan dan penyelenggaraan Organisasi;
c. Bantuan komunikasi dalam rangka penyelenggaraan kepramukaan, oiah raga, sosial kemasyarakatan, dan penyelenggaraan kemanusiaan lainnya;
d. penyampaian berita marabahaya, bencana alam, pencarian, dan pertolongan (SAR).

(3) Bahasa yang digunakan dalam berkomunikasi adalah Bahasa Indonesia sesuai dengan etika dan tata cara berkomunikasi yang baik.
Antena KRAP

7. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

Antena yang dipergunakan wajib memenuhi persyaratan yaitu :

a. polarisasi vertikal dan horisontal pada pita HF dengan panjang gelombang maksimum 5/8 lambda;

b. polarisasi vertikal dan horisontal pada pita VHF dengan panjang gelombang maksimal 7/8 lambda;

c. antena yang dipasang pada bangunan antena untuk stasiun tetap KRAP,ketinggian antenanya harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1. Antena KRAP yang didirikan di atas bangunan gedung bertingkat, tidak boleh melebihi 11 (sebelas) meter;
2. Antena KRAP yang didirikan di sekitar stasiun radio pantai atau bandar udara, wajib memperhatikan ketentuan khusus yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam keselamatan pelayaran atau penerbangan;
3. Antena KRAP yang didirikan di dalam dan di sekitar wilayah stasiun pantai atau bandar udara hanya boleh dilakukan dengan seijin Syahbandar atau pejabat yang berwenang di bandar udara tersebut.

d. bangunan antena harus kuat, tidak membahayakan keselamatan umum dan harus tunduk kepada peraturan tata kota atau ketentuan pemerintah daerah setempat;

e. ketinggian antena stasiun bergerak KRAP, harus memperhatikan keamananterhadap bahaya adanya jaringan arus listrik.
 Kanal frekuensi radio pada pita HF
5. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Kanal frekuensi radio yang diizinkan pada pita HF (High Frequency) untuk pelaksanaan penyelenggaraan KRAP adalah frekuensi radio 26,960 sampai dengan 27,410 MHz yang dibagi menjadi 40 kanal, yaitu : >Kanal HF … Tetap

(2) Ketentuan penggunaan pita HF sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah sebagai berikut :
a. pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pita frekuensi radio yang digunakan bersama dan tidak khusus diperuntukkan bagi 1 (satu) orang pemegang IKRAP dan tidak pula dilindungi dari gangguan elektromagnetik yang merugikan;
b. setiap kanal frekuensi radio KRAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk penyampaian berita gawat darurat;
c. khusus frekuensi radio 27,065 MHz (kanal 9) hanya digunakan untuk penyampaian berita gawat darurat;
d. frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan frekuensi radio dengan pita sisi tunggal atas (USB = Upper Side Band) dengan gelombang pembawa di tekan (SSB SC = Single Side Band Suppressed Carrier);
e. kelas emisi yang diizinkan pada pita HF adalah J3E untuk komunikasi telepon radio;
f. toleransi frekuensi radio maksimum untuk Stasiun Tetap Pita Sisi Tunggal (SSB) adalah sebesar 50 Hz, sedangkan Stasiun Bergerak adalah sebesar 40 Hz;
g. daya pancar maksimum sebesar :
1. 12 Watt Peak Envelope Power (PEP);
2. PEP dalam hal ini ialah daya rata-rata yang dicatukan pada saluran transmisi antena o!eh suatu pemancar selama satu periode dari frekuensi radio, pada puncak selubung modulasi yang terjadi pada kondisi operasi yang normal.
h. Daya pancar sebagaimana dimaksud pada huruf g tidak boleh dilampaui dalam semua keadaan operasi dan semua keadaan modulasi karena daya pancar yang berlebihan akan mengakibatkan gangguan pada sistem hubungan lainnya;
i. pancaran tersebar {Spurious emission) dan gelombang harmonis maksimum sebesar 50 decibel di bawah daya pancar;
j. lebar pita untuk setiap kanal adalah 2,8 KHz (2K80J3E).
 Izin KRAP dan Permohonan Izin KRAP 
2. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Jenis IKRAP meliputi:
a. IKRAP Baru;
b. IKRAP Perbaruan
c. IKRAP Perpanjangan;
(2) Format IKRAP sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

3. Ketentuan Pasal 12 ditambah ayat (2) dan ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Permohonan IKRAP Baru diajukan kepada Direktur Jenderal melalui Organisasi dengan menggunakan form sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan :
a. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. Surat Pernyataan bersedia menjadr anggota Organisasi;
c. pas foto terbaru ukuran 2x3 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
d. fotocopy bukti pembayaran IKRAP.

(2) IKRAP yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal diserahkan kepada yang berhak melalui Organisasi.

(3) Seorang pemegang IKRAP yang telah berusia 60 tahun atau lebih dapat diberikan IKRAP yang berlaku seumur hidup dengan persyaratan :
a. Warga Negara Indonesia
b. Memiliki IKRAP yang masih berlaku.
c. Telah menjadi anggota RAPI sekurang – kurangnya 5 (lima) tahun

Rabu, 05 September 2012

Power Suplay Mirusa MG1025 30A S0LD BANDUNG

Kondisi
- Normal
- Stabil
- Jual Apa Adanya

                                                                    Tampak Depan


                                                                   Tampak Bawah


                                                                     Tampak Dalam


                                                                      Tampak Belakang


                                                                          Tampak Atas