Halaman

Rabu, 23 Mei 2012

Prosedur Menjadi Anggota Perbakin

Proses menjadi anggota Perbakin :
1. Hubungi Pengda / Pengcap PERBAKIN dan minta informasi
2. Terlebih dahulu anda harus menjadi anggota klub/perkumpulan. Pilih dan hubungi klub terdaftar dan diakui PB Perbakin/Pengda setempat yang anda inginkan. Penuhi persyaratan-persyaratan keanggotaan yang diwajibkan oleh masing-masing klub
3. Setelah satu tahun menjadi anggota klub, keanggotaan anda akan di proses ke Pengda/Pengcap PERBAKIN, dengan syarat-syarat yang ditentukan,al.
- mengisi formulir keanggotaan Perbakin
- meminta rekomendasi 2 (dua) orang angg.
Perbakin yg aktif,FC KTP dan KTA nya.
- SKCK
- pas foto-4x6 4 lbr;3x4 4 lbr
- surat ket.dokter sehat jasmani dan rohani
- umur minimal 14 th u/atlet target
umur minimal 21 th u/atlet berburu
4. Untuk atlet berburu dan atlet tembak reaksi, wajib mengikuti dan lulus pendidikan khusus.
5. Berkas pengajuan keanggotaan anda akan dikirim oleh pengda ke PB.PERBAKIN
6. Bila seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka anda akan mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh PB.PERBAKIN, ditandatangani oleh ketua umum tersebut berlaku untuk jangka waktu 1 (satu ) tahun,dulu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang dengan syarat-syarat tertentu.Pas foto,FC Sertifikat Penataran Berburu,FC KTA,FC KTP dan ditanda tangani oleh ketua klub bersangkutan.
7. Kartu Tanda Anggota PERBAKIN sebagai bukti sah anda menjadi anggota PERBAKIN dan dapat digunakan untuk persyaratan pembelian senjata, peluru, mengikuti kejuaraan, dan lain-lain.

KTA PERBAKIN berdasar Pihak yg mengeluarkan terdiri dari : KTA Pengda dan KTA PB.
KTA Pengda biasanya dikeluarkan untuk anggota klub terdaftar di Pengda setempat. Jg sebagai salah satu syarat untuk membuat KTA PB.Perbakin
KTA PB. PERBAKIN berdasar peruntukannya terdiri dari : KTA ATLET TARGET , KTA BERBURU dan KTA Tembak Reaksi.
KTA untuk Atlet biayanya jauh lebih murah dan pengajuannya lebih mudah tergantung masing-masing Pengurus Daerah.
Anggota Perbakin harus mengikuti “Ujian Ketrampilan Menembak” yang diadakan oleh Pengda Perbakin bekerja sama dgn Pihak terkait (Polri, Dep.Kehutanan serta pengawas dari PB. Perbakin). Hari pertama Peserta akan diberi pengarahan & cara2 menembak senjata api. Senjata boleh bawa senciri atau menggunakan senjata yg disediakan panitya (biasanya SS 1), cukup mengganti biaya amunisi. Jarak sasaran 100 m, Amunisi sebanyak 15 butir, untuk posisi tiarap/prone 5 btr, duduk 5 btr, berdiri 5 btr. Hari ke2 baru Pelaksanaan Ujian. Hasilnya berupa : Lulus Kelas I (tertinggi, kl ga salah nilai diatas 70), Kelas II, dan Kelas III, serta Tidak Lulus. Apbl tdk lulus boleh mengulang pada Ujian berikutnya.
Khusus untuk KTA Berburu juga harus lulus “Penataran Berburu” dari PB Perbakin dan mendapatkan sertifikat. Biasanya selama 2 hari. Materi penataran meliputi :
1. kumpulan peraturan perundang undangan yg mengatur senjata api non organik TNI/Polri u/olah raga anggota Perbakin

2. kumpulan undang2 no.5 th 1990 ttg konservasi sumber daya manusia hayati dan ekosistemnya,dan peraturan pemerintah no.13 th 1994 ttg perburuan satwa buru

3. pengetahuan senjata dan amunisi u/berburu

4. perluasan cakrawala berburu di Indonesia

5. upaya mengatasi kecelakaan dalam perburuan dan survival.

6. dulu ada pengetahuan medan dan kompas,sekarang sdh ditiadakan,sayang .

Sayangnya Penataran Berburu ini msh jarang diadakan (tdk tiap tahun ada). Sehingga apbl ingin cepat hrs cari info pengda mana yg dlmthn ini mengadakan Penataran Berburu.
setelah lulus/mendapatkan KTA perbakin, KTA tersebut dapat digunakan sebagai syarat untuk membeli senjata api berburu,dan amunisinya.
Tahap selanjutnya untuk Berburu adalah mengajukan Akta Berburu Babi Hutan/buku ijin berburu (biayanya beda dgn KTA),yg berlaku selama 1(satu) tahun. Akta berburu ini hrs dilaporkan & dicap oleh Polsek setempat di daerah perburuan, baik pd wkt kedatangan maupun pd saat meninggalkan lokasi.

Harus diingat bahwa Senjata Api dlm sehari-hari tdk boleh disimpan dirumah. (harus disimpan ditempat penyimpanan senjata api/Gudang Senjata.
Dalam hal ini untuk Pengcab yg blm py Gudang Senjata sendiri biasanya disimpan di gudang senjata Polres setempat. Utk Pengcab yg sdh punya gudang senjata sendiri, biasanya dibangun sendiri ttp lokasi berada di dalam Polres & kunci dipegang baik oleh Pengurus Pengcab Perbakin jg dipegang oleh Polres. ( jd tdk bs msk tanpa seijin Polres)
Senjata Api bisa dikeluarkan untuk keperluan Latihan dan Pertandingan atau Berburu.
setiap kali mengeluarkan senapan untuk kegiatan apapun harus mengajukan SIASA (Surat Ijin Angkut Senjata Api), batas waktu dan jumlah peluru disesuaikan dengan keperluan. Ut kegiatan berburu amunisi pasti tdk sebanyak apbl ut latihan.

untuk KTA PERBAKIN bid. tembak TARGET, mekanismenya juga harus mengikuti penataran tembak target, biasanya lebih mudah dibandingkan KTA berburu,
Utk tembak reaksi perlu persyaratan lain lagi.
Utk mendapatkan KTA TR, peserta harus terlebih dahulu ikut club2 menembak yg menggunakan senpi pistol yg diakui oleh PB , lalu mengikuti & lulus dr penataran IPSC.

Untuk Informasi lebih lanjut hub

PB. PERBAKIN
Jl. Gelora Senayan Jakarta 10270
Phone: (62) 21 573-7128
Fax: (62) 21 573-3639
http://tentangperbakin.blogspot.com/2010/04/prosedur-menjadi-anggota-perbakin.html 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar